Jakarta, IDN Times - PT MRT Jakarta (Perseroda) melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta, serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai Senin (14/3/2022).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial, mengatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.