Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, membeberkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu Legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny enggan membeberkan darimana sumber informasi tersebut. Hingga saat ini, MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

1. Denny sebut putusan tersebut 6:3

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Denny mengatakan keputusan yang diambil tak sepenuhnya disetujui sembilan hakim MK. Sembilan hakim yang akan memutus gugatan tersebut menghasilkan keputusan enam banding tiga (dissenting).

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti bukan hakim konstitusi,” ucapnya.

2. Sistem pemerintahan dinilai kembali seperti orde baru

Ilustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Terhadap putusan MK ini, Denny menilai sistem pemerintahan di Indonesia akan kembali seperti era orde baru dengan ciri khas otoritarian dan koruptif.

“Maka kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” katanya.

Dia menyinggung dalam kondisi seperti itu, kekuasaan KPK akan bergantung pada salah satu pihak atau kelompok.

“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukargulingkan dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” ucapnya.

3. Gugatan uji materi proporsional terbuka diajukan oleh kader PDIP

Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Diketahui gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh sejumlah warga perseorangan, salah satunya merupakan kader PDIP.

Sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini dinilai para penggugat sebagai inskonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Enam orang yang mengajukan gugatan uji materi terkait dengan sistem proporsional yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us