Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember (dok Istimewa
Berikut adalah isi fatwa MUI Jember tentang joged pargoy:
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joged pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joged pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu 'melarang' kegiatan joged pargoy.
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan–kegiatan positif dan berakhlakul karimah.