Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan langkah yang akan diambil oleh pemerintah terkait penghapusan penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol). Hal ini karena judi dinilai sebagai penyakit masyarakat yang tidak sejalan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
"Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.