Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyuarakan pentingnya pemisahan antara pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji agar keduanya dapat berjalan secara profesional. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan pengelolaan keuangan haji idealnya ditangani oleh lembaga yang mandiri dan berkompeten seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Amirsyah menjelaskan, penguatan peran dan kewenangan BPKH merupakan langkah penting dalam membangun sistem keuangan haji yang lebih transparan dan kuat. Oleh karena itu, ia mendorong adanya dukungan penuh dari pemerintah dan DPR dalam memperkuat posisi BPKH dalam sistem nasional.
“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” ujar Amirsyah dalam pernyataannya, dikutip Rabu (30/7/2025).
Hal ini seiring dengan munculnya isu Badan Pengelola Keuangan Haji tak lagi mengelola dana haji. Sebab, DPR juga saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang Haji.