Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat edaran nomor: 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Surat edaran tersebut mengatur waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Bekasi. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (14/7/2025).
“Kebijakan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif seperti olahraga, ibadah, dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi pusat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/7/2025).