Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk pastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.
“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), dilansir Rabu (9/8/2023).