Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250904-WA0000.jpg
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Nadiem Makarim diperiksa di Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.

  • Kejagung menetapkan empat tersangka, dua di antaranya ditahan dan satu lagi masih buron.

  • Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025). Nadiem didampingi pengacaranya, Hotman Paris.

Nadiem akan diperiksa terkait kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Ya dipanggil (memberikan) kesaksian," ujar Nadiem di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah, dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.

Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.

Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan. Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.

Editorial Team