Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini

- Nadiem Makarim diperiksa Kejagung untuk ketiga kalinya terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.
- Kejagung menetapkan empat tersangka, dua di antaranya ditahan, satu tahanan kota karena sakit jantung kronis, dan satu lagi masih di luar negeri.
- Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim akan diperiksa ketiga kalinya dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (4/9/2025)
"Betul," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Ricky Saragih kepada IDN Times.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.
Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.