Nadiem Bakal Diperiksa Kejagung Ketiga Kalinya

- Nadiem Makarim akan diperiksa Kejagung untuk ketiga kalinya terkait kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
- Kejagung menetapkan empat tersangka, termasuk staf khusus Nadiem Makarim dan dua direktur sekolah.
- Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) ketiga kalinya, dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Betul dan besok dipastikan hadir," ujar Kuasa Hukum Nadiem, Ricky Saragih, kepada IDN Times, Rabu (3/9/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Staf Khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief; Direktur SMP (2020-2021), Mulyatsyah; dan Direktur SD (2020-2021), Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan pun saat ini masih berada di luar negeri, dan belum ditangkap atau pun ditahan. Negara diperkirakan merugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.