Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pembelian liquified natural gas (LNG) PT Pertamina ke tahap Penyidikan. KPK berjanji akan segera mengumumkan tersangka.
"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).