Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setidaknya, ada empat saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini.
Di antara saksi yang hadir di persidangan adalah staf pribadi Ratna bernama Ahmad Rubangi, Sahrudin, Ahmad Yulianto, dan Nanik S Deyang yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Bukan asisten rumah tangga ya, tapi staff di kantor. Ya tapi saya belum ketemu mereka. Ada yang dari Bali ada yang dari Medan. Ada 3 orang staf, sama mungkin dari BPN satu," kata Ratna, di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4).