Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratna Sarumpaet Sebut Anggota BPN Jadi Saksi Sidangnya Hari Ini

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet kembali dilanjutkan hari ini. Ratna mengatakan, bakal ada salah satu saksi di persidangannya yang merupakan anggota dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Akan tetapi, Ratna tidak menyebutkan secara detail siapa anggota BPN tersebut.

"Saksi sebenarnya orang-orang saya, tapi saksi dari JPU ada sopir dan staf saya dua, ada dari BPN kalau nggak salah satu orang," kata Ratna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4).

1. Ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini

(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Sidang Ratna hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Kajari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Supardi mengatakan, saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini merupakan orang-orang yang ada di rumah Ratna.

"Ada 4 saksi untuk besok (hari ini), 3 saksi sudah konfirmasi hadir dan 1 menunggu keterangan rumah sakit. Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang di rumah terdakwa," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (1/4) malam. 

2. JPU menghadirkan 6 saksi pada sidang sebelumnya

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

JPU sebelumnya menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet pada selasa(26/3) lalu.

Enam saksi tersebut antara lain, Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman yang merupakan anggota kepolisian. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu dokter spesialis bedah plastik rekonstuksi, Sidik Setiamihardja, Dokter gigi, Desak Asita Kencana, dan kepala perawat Aloysius Sihombing.

Dari keenam saksi, hanya dokter bedah Sidik yang mengaku memiliki hubungan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Saksi akan dimintai keterangan terkait penyebaran hoaks penganiayaan Ratna.

3. Ratna Terjerat UU ITE

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ratna sendiri didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us