Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Namun, tim khusus (timsus) Polri lebih dulu akan menggelar sidang etik untuk menentukkan nasib Sambo.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini Propam Polri masih memeriksa Ferdy Sambo.
"Kadiv Propam melaporkan bahwa ini masih dalam pemberkasan, insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).