Jakarta, IDN Times - Jelang pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemik virus corona atau COVID-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol kesehatan normal baru yang diperuntukkan bagi perkantoran dan industri.
Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.
Salah satu aturannya adalah mewajibkan agar karyawan untuk bekerja dengan jarak satu meter atau menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.