Jakarta, IDN Times - Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani sidang putusan kasus narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Sidang putusan ini tertera dalam SIPP PN Jakpus, dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, atas nama terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie, serta sang sopir Zen Vivanto.
Ketiga terdakwa dituntut menjalani rehabilitasi 12 bulan. Jaksa menyatakan mereka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.