Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani sidang pada Kamis (23/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, akan menjalani sidang putusan kasus narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Sidang putusan ini tertera dalam SIPP PN Jakpus, dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, atas nama terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie, serta sang sopir Zen Vivanto.

Ketiga terdakwa dituntut menjalani rehabilitasi 12 bulan. Jaksa menyatakan mereka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

1. Nia Ramadhani tak terima dituntut 12 bulan rehababilitasi

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi tuntutan tersebut, Nia mengaku bingung dituntut 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Dia berharap bisa mendapat keadilan.

"Kami minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional), kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan," ujar Nia, selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lain, dan kami mendapat keadilan," ujar menantu pengusaha tajir Aburizal Bakrie itu.

2. Jaksa sebut Nia dan Ardi seharusnya bisa jadi contoh

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan. Jaksa menilai para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, Nia dan Ardi yang merupakan publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada publik.

3. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya didakwa nyabu bareng

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kiri) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) (ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti)

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto, didakwa telah menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka disebut mengonsumsi barang terlarang itu bersama-sama di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editorial Team