Tuntut Nia dan Ardi 1 Tahun Rehab, Jaksa: Terdakwa Sudah Menyesal

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, setahun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Jaksa menilai para terdakwa sudah menyesali perbuatan mereka.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
1. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harusnya bisa jadi contoh baik bagi publik

Meski demikian, ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan Jaksa. Jaksa menilai perbuatan Niara Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Nia dan Ardi dinilai harusnya menjadi contoh baik bagi publik.
"Perbuatan terdakwa dua dan terdakwa tiga yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," ujar Jaksa.
2. Nia Ramadhani bakal ajukan pembelaan diri

Nia Ramadhani tak terima dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh JPU. Ia akan mengajukan pembelaan diri di persidangan berikutnya pada 30 Desember 2021.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami akan minta keringanan Minggu depan karena harusnya berdasarkan hasil assessment terpadu dari BNN (Badan Narkotika Nasional), bahwa kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntannya 12 bulan," ujar Nia, sambil menangis.
3. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya didakwa nyabu bareng

Diketahui, Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, didakwa menggunakan narkoba jenis sabu. Mereka disebut mengonsumsi barang terlarang itu bersama-sama di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.