Jakarta, IDN Times – Zakat fitrah adalah sebuah amalan wajib bagi setiap umat muslim, khususnya mereka-mereka yang memenuhi syarat melaksanakannya.
Amalan ini termasuk sebagai ibadah, bahkan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya untuk dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)
Membayar zakat fitrah dilakukan dengan mengamalkan sesuatu kemudian memberikannya kepada mereka yang berhak.
Bila sesuai dengan ajaran Rasulullah, barang yang diguanakan ialah kurma atau gandum, namun di Indonesia sendiri umumnya menggunakan beras, makanan pokok maupun sejumlah uang dengan besaran yang telah ditentukan.
Meski wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim, membayar zakat tidak wajib ditanggung sendiri, bahkan bisa diwakilkan orang lain.