Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menanggapi permohonan amnesti Imanuel Ebenezer alias Noel kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, permintaan itu menandakan bahwa Noel mengakui bersalah dalam kasus yang membelitnya.
Tandra juga mempertanyakan bagaimana Presiden dapat mengampuni Noel atas tindakan rasuah yang dilakukannya. Sebab, amnesti merupakan pengampunan yang diberikan negara bagi seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" Kata Tandra, Sabtu (23/8/2025).