Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sidang kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hasto  menghormati keputusan itu.

"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa," ujar Hasto selepas persidangan, Jumat (11/4/2025).

Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang berikutnya akan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di