Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Tolak Keberatan Hasto, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Ilustrasi Pengadilan. Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacaranya. Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan pu tersebut di atas," imbuhnya.

Dalam persidangan ini sejumlah simpatisan dan kerabat Hasto hadir. Antara lain istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, dan beberapa politikus PDIP seperti Adian Napitupulu, Ribka Tjiptaning, hingga Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us