Jakarta, IDN Times - Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan menghadapi sidang vonis atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11). Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.