Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nusron Wahid Dikabarkan Dipanggil KPK Besok
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid (di tengah) muncul usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Nusron Wahid dikabarkan kembali dipanggil KPK pada 28 Oktober 2026, berdasarkan informasi yang disampaikan Boyamin Saiman.

  • KPK belum mengonfirmasi kabar tersebut, sementara Nusron sebelumnya dua kali mangkir dari pemeriksaan.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan fee Rp1,5 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (7/10/2026)

KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi. Nusron mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.

Kamis (15/10/2026)

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid. Ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Selasa (27/10/2026)

Boyamin Saiman menyampaikan informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir pada 28 Oktober 2026.

Rabu (28/10/2026)

Nusron Wahid dikabarkan akan kembali dipanggil KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Nusron Wahid dikabarkan akan kembali dipanggil KPK pada 28 Oktober 2026.
  • Who?
    Boyamin Saiman menyampaikan informasi tersebut, sementara Nusron Wahid merupakan Menteri ATR/BPN yang dipanggil KPK.
  • Where?
    Pemeriksaan dijadwalkan oleh KPK, sedangkan perkara berkaitan dengan tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
  • When?
    Pemanggilan disebut berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Why?
    Nusron dipanggil sebagai saksi dalam perkara pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi SHM.
  • How?
    Informasi pemanggilan disampaikan Boyamin berdasarkan keterangan dari dua sumber. KPK belum memberikan konfirmasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Nusron Wahid dikabarkan akan datang lagi ke KPK pada 28 Oktober 2026. Boyamin Saiman menyampaikan kabar itu. Nusron sebelumnya dua kali tidak datang saat dipanggil. KPK belum memastikan kabar baru ini. Kasusnya berkaitan dengan tanah di Kabupaten Bogor dan beberapa orang sudah menjadi tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemanggilan kembali dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang lebih jelas dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya telah memastikan Nusron Wahid segera dipanggil kembali, sementara informasi mengenai jadwal pemeriksaan disampaikan secara terbuka oleh Boyamin Saiman. Proses ini juga memberi ruang bagi keterangan dan kehadiran pihak yang dipanggil.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026).

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," ujar Boyamin dalam keterangan video, Selasa (27/10/2026).

"Nah, semoga Nusron Wahid hadir," lanjutnya.

1. KPK bisa jemput paksa Nusron Wahid apabila mangkir lagi

Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menyebut KPK telah menerbitkan surat panggilan kedua kali ini. Sehingga, Nusron bisa dijemput paksa ketika mangkir lagi.

"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," katanya.

2. Nusron dua kali mangkir

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Nusron Wahid (di tengah) muncul usai kantornya digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IDN Times/Santi Dewi)

Terkait kabar tersebut, KPK belum memberikan konfirmasi. Namun, sebelumnya KPK memastikan Nusron Wahid memang segera dipanggil kembali.

Sebelumnya, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia mangkir dedngan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.

Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

3. Empat orang kepercayaan Nusron Wahid jadi tersangka

OTT Kementerian ATR/BPN (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article