Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) ketika tiba di PT GMF AeroAsia. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)
Persidangan perdana praperadilan Lodewyk sendiri sudah digelar sejak Rabu, 12 Agustus 2026 lalu. Lewat kuasa hukumnya, Lodewyk merasa dirinya difitnah hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Di dalam permohonan tertulis yang diajukan pada 27 Juli 2026 lalu, Lodewyk berharap hakim mencabut status tersangkanya dan membebaskannya dari tahanan.
Poin pertama yang disampaikan oleh Lodewyk yakni mengenai awal mula ditugaskan di BGN. Ia mengaku mendapat penugasan dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin di kediamannya pada 4 April 2024 lalu.
Ketika itu Sjafrie menggunakan kode "08" untuk menyebut Presiden Prabowo Subianto lantaran kepala negara masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan saat itu. Kala itu, Sjafrie menyampaikan kepala negara menunjuk dirinya sebagai "Wakil Makan Siang Gratis".
"Saat itu, namanya Wakil Makan Siang Gratis karena itu yang kami kampanyekan selama Pemilu 2024: Makan Siang Gratis," ujarnya.
Pada 2024, Lodewyk memaparkan kelembagaan BGN dibentuk atas pengawasan tim asistensi yang terdiri dari purnawirawan militer. Seluruh anggota tim asistensi tersebut kini menjadi pejabat negara, yakni Menhan Sjafrie, Menteri Koordinator Politik dan keamanan Djamari Chaniago, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Lodewyk menilai BGN mulai bermasalah pada Januari 2025 lantaran pemerintah baru mencetak 109 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Sementara itu, Prabowo menargetkan program MBG dapat dinikmati hingga 17 juta penerima manfaat pada Agustus 2025.
Lodewyk menghitung total SPPG yang dibutuhkan untuk mencapai target tersebut sekitar 5.000 unit. Pada saat yang sama, Lodewyk menyampaikan Kepala Negara tidak menyediakan anggaran sama sekali kepada BGN untuk membangun dapur.
Selain itu, Lodewyk mengatakan Prabowo menginstruksikan BGN tidak boleh membeli lahan untuk keperluan SPPG. Alhasil, BGN saat itu memutuskan untuk menggunakan lebih dari 1.300 titik lahan milik TNI di seluruh Indonesia.
"Kalau tidak salah tanggal 2 Februari 2025 atau 3 Februari 2025. Perintah Beliau adalah: tidak ada beli lahan, gunakan skema pinjam-pakai," ujarnya.
Lodewyk mengaku tidak mengetahui proses sampai terjadinya Nota Kesepahaman antara BGN dan TNI pada Februari 2025. Kesepakatan tersebut pada intinya mengizinkan militer untuk mengelola 2.000 unit SPPG.