Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar, Catat 7 Target Pelanggaran di Jalan
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya, Senin (26/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung 14 hari dengan melibatkan 2.938 personel gabungan.

  • Tujuh pelanggaran menjadi target, termasuk tidak memakai helm SNI, menerobos lampu merah, dan melawan arus.

  • Petugas diminta mengutamakan pendekatan humanis serta mendokumentasikan setiap tindakan dengan video.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
26 Oktober sampai 8 November 2026

Operasi Patuh Jaya 2026 digelar selama 14 hari oleh Polda Metro Jaya dengan melibatkan personel gabungan.

Senin (26/10/2026)

Kapolda Metro Jaya menyampaikan tema dan arahan dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Operasi Patuh Jaya 2026 digelar untuk menargetkan tujuh pelanggaran lalu lintas di jalan.
  • Who?
    Polda Metro Jaya melibatkan 2.798 personel Polri, 80 TNI, 30 Dishub DKI Jakarta, dan 30 Satpol PP.
  • Where?
    Operasi berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • When?
    Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026.
  • Why?
    Operasi dilakukan untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
  • How?
    Petugas mengutamakan upaya preemtif dan preventif, pemetaan akar masalah, penindakan sesuai aturan, serta dokumentasi video.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya selama 14 hari. Ada polisi, tentara, Dishub, dan Satpol PP yang ikut. Mereka mencari tujuh jenis pelanggaran di jalan, seperti tidak memakai helm dan melawan arus. Petugas juga harus bersikap tegas, ramah, dan merekam tindakan mereka dengan video.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Operasi ini menunjukkan adanya upaya kolaboratif antara kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP, dan masyarakat untuk membangun kepatuhan berlalu lintas. Pendekatan preemtif dan preventif, pemetaan akar masalah, serta dokumentasi video juga menjadi bagian dari pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi tindakan petugas di lapangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026. Operasi kali ini melibatkan 2.938 personel gabungan yang terdiri dari 2.798 perseonel Polri, 80 TNI, 30 Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan 30 Satpol PP.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, Operasi Patuh Jaya kali ini mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan’.

“Tema ini menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan kamseltibcarlantas, tetapi perlu sinergi dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, guru, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun kepatuhan yang lahir dari kecerdasan murni dari dalam diri pribadi, kesadaran pribadi. Oleh karena itu, cara bertindak operasi ini lebih dominan pada upaya preemtif dan preventif,” kata Dadang dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya, Senin (26/10/2026).

Lalu apa saja target pelanggaran di jalan selama operasi ini?

1. Daftar target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun target pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2026, yakni:

  1. Pengendara tanpa helm SNI

  2. Tidak memakai sabuk pengaman

  3. Penggunaan ponsel saat berkendara

  4. Pelanggaran rambu atau marka

  5. Menerobos lampu merah

  6. Melebihi batas kecepatan

  7. Melawan arus

2. Arahan Kapolda ke jajaran

Polda Metro Jaya membongkar penyelundupa 54 ton batu galena dari Gorontalo ke Jakarta. Pelaku diduga memanipulasi dokumen pengiriman sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan muatan dalam kontainer di Pademangan, Jakarta Utara. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk mencapai target kepatuhan berkendara masyarakat, Kapolda Metro menginstruksikan jajaran untuk melaksanakan pendataan dan pemetaan berbasis akar masalah. Dadang meminta salah satunya agar anggota memetakan titik rawan pelanggaran melawan arus.

“Identifikasi akar masalahnya, apakah kurangnya rambu peringatan, minimnya pengawasan, atau faktor rekayasa lalu lintas,” ujar dia.

Kemudian, titik rawan kecelakaan juga akan didata terkait akar masalah seperti apakah kondisi jalan rusak, kurangnya penerangan lampu jalan, minimnya rambu, atau minimnya pengawasan.

“Petakan dan identifikasi pelanggaran kacamata seperti tidak memakai helm. Catat identitas, alamat rumah, atau asal sekolah bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar. Cari tahu akar masalahnya melalui pendekatan humanis, apakah karena faktor ekonomi tidak mampu membeli helm atau sekadar rendahnya kesadaran masyarakat,” tuturnya.

3. Anggota wajib melampirkan video pelanggaran

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE (Dok.Polda Riau)

Namun demikian, Dadang menegaskan agar anggota memgedepankan cara bertindak yang tegas, humanis, sesuai aturan dan berbasis bukti. Kapolda juga mewajibkan dokumentasi video pelanggaran lalu lintas.

“Jadi setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi,” kata dia.

Patugas di lapangan pun akan diwasi secara melekat oleh provost.

“Libatkan secara aktif untuk mengawasi kedisiplinan personel, memastikan tidak ada penyimpangan, serta menjaga sikap profesional dan humanis di lapangan. Kedepankan edukasi dan pencegahan namun lakukan penegakan hukum secara tegas, adil, dan konsisten terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article