Yunani Larang Anak di Bawah 15 Tahun Mengakses Platform Media Sosial

- Parlemen Yunani meloloskan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
- Platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok wajib memverifikasi usia melalui token digital; pelanggaran dapat didenda hingga 6 persen omzet global tahunan.
- Pemerintah menilai aturan ini melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan kecanduan digital, meski pengesahannya hanya didukung partai berkuasa.
Jakarta, IDN Times - Parlemen Yunani meloloskan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial pada Jumat (23/10/2026). Berdasarkan laporan media setempat, aturan hukum ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten daring berbahaya, perundungan siber, dan fitur platform yang mendorong penggunaan berlebihan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyatakan Yunani menargetkan diri menjadi negara anggota Uni Eropa pertama yang memberlakukan larangan semacam ini.
1. Ketentuan verifikasi usia dan sanksi denda bagi platform

ilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc) Menurut laporan Tovima via Anadolu, legislasi melarang anak di bawah 15 tahun mengakses platform media sosial utama, termasuk Instagram, Facebook, dan TikTok. Legislasi ini juga membuka peluang penambahan platform lain ke dalam daftar larangan. Meski demikian, ketentuan ini tidak melarang anak-anak menggunakan internet secara umum, sehingga mereka tetap bisa mengakses sumber edukasi dan layanan komunikasi digital.
Platform media sosial dilaporkan akan bertanggung jawab melakukan verifikasi usia menggunakan sistem token digital untuk mengonfirmasi kelayakan umur tanpa mengungkap identitas pengguna. Sementara itu, Xinhua melaporkan bahwa perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan verifikasi usia terancam sanksi denda. Besaran denda tersebut dapat mencapai hingga 6 persen dari omzet tahunan global perusahaan.
2. Pernyataan menteri kabinet terkait penggunaan media sosial

ilustrasi pengguna media sosial (unsplash.com/Vullnet Ademaj) Menteri Tata Kelola Digital dan Kecerdasan Buatan Dimitris Papastergiou berbicara di hadapan parlemen menjelang pemungutan suara pada Kamis (22/10/2026) malam. Dia menggambarkan langkah pelarangan ini sebagai tindakan yang diperlukan dan kompatibel dengan kerangka peraturan Uni Eropa yang berlaku.
Papastergiou menyampaikan pandangannya mengenai langkah regulasi yang diambil oleh pemerintah. Dia mengatakan, "Akan sangat mudah untuk tidak melakukan apa pun hari ini dan menunggu hukum Eropa yang sempurna. Tetapi tantangannya ada di sini. Anak-anak tenggelam dalam internet setiap hari, dan saya percaya pemerintah yang bertanggung jawab harus melakukan apa yang wajib dilakukan."
Menteri Negara Akis Skertsos menyatakan teknologi harus diatur dengan cara yang memberikan kebebasan lebih besar bagi anak untuk tumbuh dengan aman. Pada saat yang sama, Menteri Kesehatan Adonis Georgiadis menggambarkan kecanduan digital sebagai tantangan kesehatan masyarakat. Menurut Georgiadis, penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak negatif terhadap pola tidur, konsentrasi, hubungan sosial, dan perkembangan psikologis anak.
3. Sikap partai di parlemen dan putusan hukum di Prancis

ilustrasi gedung parlemen (BugWarp, CC BY 3.0, via Wikimedia Commons) Undang-undang ini disetujui hanya dengan dukungan tunggal dari partai berkuasa berhaluan kanan-tengah, New Democracy. Partai oposisi utama PASOK menyatakan abstain dalam pemungutan suara tersebut. Sementara itu, partai-partai oposisi lainnya yang tersisa di parlemen memberikan suara menentang rancangan undang-undang ini.
Terkait upaya regulasi di Eropa, Parlemen Prancis sempat mengesahkan undang-undang pada 21 Juli untuk melindungi anak di bawah umur dari risiko penggunaan media sosial. Namun, Dewan Konstitusi Prancis pada 14 Agustus memutuskan bahwa ketentuan utama yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial bertentangan dengan konstitusi.





















