Depok, IDN Times - Perjuangan orang tua siswa SDN Pondok Cina (Pocin) 1 belum selesai setelah gagal di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Bandung, terkait rencana relokasi SDN Pocin 1 ke SDN Pocin 5. Orang tua siswa bersama kuasa hukum kembali menggugat Pemerintah Kota Depok ke PTUN Jakarta.
Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pocin 1, Francine Widjojo, mengatakan, kuasa hukum telah bertemu orang tua siswa menyampaikan keberatan atas surat dari kepala sekolah. Isi surat tersebut tentang rencana belajar mengajar mulai 8 Januari 2024 gedung SDN Pocin 5 yang kini namanya telah diubah menjadi SDN Pocin 1.
"Kegiatan belajar mengajar dialihkan ke SDN Pondok Cina 1, tapi lokasi gedungnya sudah berbeda, di bekas SDN Pondok Cina 5 di jalan Pinang," ujar Francine saat ditemui IDN Times, Rabu (3/1/2024).