Sambangi Walkot Depok, KemenPPPA: Perhatikan Psikologis Siswa SDN Pocin 1

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 1, Depok, Jawa Barat tak boleh sampai mencederai hak anak atau peserta didik di sekolah tersebut.
KemenPPPA bersama Kemendikbud Ristek dan KPAI, Ombudsman, dan beberapa organisasi peduli Pendidikan anak menyambangi kantor Wali Kota Depok, Senin (12/12/2022).
“Pemindahan SDN Pondok Cina 1 dengan alasan keselamatan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, harus diimbangi dengan ketersediaan dan kesiapan sarana prasana sekolah sesuai dengan aspirasi dan masukan dari anak dan orang tua atau wali termasuk kesesuaian jam belajar," kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani dalam keterangannya, dilansir Rabu (14/12/2022).
1. Kesiapan sarana dan prasaran jadi penting

Kunjungan tersebut dilakukan untuk membahas polemik rencana relokasi SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan rumah ibadah.
Rini menekankan kepada Wali Kota Depok bahwa setiap pengambilan keputusan yang berkenaan dengan hidup anak, wajib memerhatikan empat prinsip hak anak dan kepentingan terbaik anak.
"Hal ini perlu dikomunikasi dan didiskusikan bersama seluruh warga sekolah agar anak-anak tetap memperoleh hak atas pendidikannya. Kesiapan sarana dan prasarana menjadi penting karena hal ini menjadi prasyarat terselenggaranya proses Pendidikan dengan baik,” kata Rini.
2. Komunikasi juga perlu libatkan anak

Rini juga menambahkan bahwa keputusan relokasi perlu dikomunikasikan dengan tiga pilar yakni anak, orang tua, dan satuan pendidikan, dan harus memenuhi hak anak dan dilakukan dengan proses yang layak anak.
“Utamakan dulu kelengkapan sarana dan prasarana pengganti bagi anak-anak SDN Pondok Cina 1 agar dapat bersekolah dengan layak. Komunikasikan tahapan relokasi yang tentunya tidak menghambat proses belajar dan mengajar di sekolah. Jangan sampai polemik ini justru memunculkan rasa trauma pada anak," ujarnya.
Rini mengatakan, perlu dipastikan anak-anak merasa aman dan nyaman, termasuk memberikan akses ke sekolah dan kembali ke rumah juga dipastikan aman.
3. Antisipasi adanya kasus kekerasan dan bullying

KemenPPPA menilai Pemerintah Kota Depok perlu mempersiapkan terlebih dahulu sarana prasana pengganti untuk kebutuhan siswa, jangan sampai siswa dipindahkan di dua gedung yang berbeda yang berdampak pada sulitnya proses adaptasi siswa dan munculnya kasus kekerasan atau bullying.
“Kami menyambut baik atas upaya yang dilakukan Dinas P3AP2KB Kota Depok yang telah melakukan monitoring, termasuk akan menyediakan tenaga psikolog dari PUSPAGA untuk orang tua dan anak yang memerlukan layanan konseling dan pendampingan,” katanya Rini.
4. Berharap polemik ini tidak berlarut-larut

Dia berharap polemik pemindahan siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok tidak semakin berlarut-larut. Komunikasi antara Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, orang tua, dan murid harus terus dilakukan, sehingga informasi yang diterima oleh berbagai pihak seimbang.
“Pemerintah Daerah perlu membuka kanal-kanal pengaduan seluas-luasnya sehingga masyarakat dapat ikut memantau dan melaporkan setiap kasus pelanggaran hak anak yang terjadi. Kami akan terus mengawal langkah-langkah yang diambil pemerintah Kota Depok. Tugas kita semua sebagai pemerintah adalah melindungi anak bersama masyarakat. Maka penting melihat permasalahan ini dari perspektif anak, sehingga kebijakan yang ditetapkan betul-betul mengupayakan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.