Jakarta, IDN Times - Delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan dalam kondisi diborgol sebelum masuk ke mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.50 WIB.
Momen tersebut terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT yang digelar pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dari sejumlah nama yang di antaranya merupakan pejabat dan tokoh yang sebelumnya telah dikonfirmasi KPK turut diamankan dalam OTT.
Sebelumnya KPK juga turut mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.
KPK memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
