Terpidana Setya Novanto (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Setya Novanto sudah mendapatkan pengurangan hukuman 28 bulan dan 15 hari.
Meski sudah bebas bersyarat, Novanto tetap musti wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan hingga bebas murni pada 2029. Ia juga tak boleh sekalipun melanggar hukum.
"Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permennya undang-undangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Peninjauan Kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Novanto juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK.
Hak Novanto menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun dan enam bulan. Hal ini berlaku setelah ia selesai menjalani masa pidana.
Diketahui, Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.