Jakarta, IDN Times - Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Lukito Edi Nugroho, mengingatkan masyarakat waspada terhadap pencurian data pribadi. Termasuk, oleh perusahaan maupun aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal kan bisa melakukan apa pun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut," kata Lukito dikutip dari ANTARA, Senin (18/10/2021).
Menurut Lukito, data yang telah tersebar di publik rentan untuk disalahgunakan maupun diduplikasi. Kondisi tersebut tentu dapat merugikan pemiliknya, termasuk soal pengajuan pinjol.