Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memastikan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun di tengah pandemik COVID-19. Tahapan pilkada yang sudah memasuki masa kampanye itu, hingga hari ini terus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona secara ketat.
Di sisi lain, banyak pihak yang mendesak agar pilkada ditunda sementara waktu hingga pandemik mulai melandai. Lalu, bagaimana jika pemerintah kembali menunda Pilkada 2020, apakah tahapan yang sudah berlangsung masih bisa dilanjutkan atau harus mengulang dari awal?