Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Khozin, usulan tersebut dapat dieksekusi melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan skema itu, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah.
"Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Jadi ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ujar Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Khozin mengatakan, selama kepala daerah tidak memberikan pendelegasian tugas, wakil kepala daerah tidak memiliki ruang untuk menjalankan peran pemerintahan. Kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena sudah tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan penguatan otonomi daerah.
"Jadi lima tahun ya ngedekem saja di ruangan atau cuman hadir dalam forum-forum yang sifatnya tahunan. Lah ini kan tidak boleh dibiarkan sesuatu yang memang sudah tidak sesuai dengan semangat iklim demokrasi kita, dengan semangat otonomi daerah kita, penguatan daerah," tutur Legislator PKB itu.