PAN Nilai Perlu Ada Tindakan Serius Atasi Kasus Kekerasan Perempuan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Dapil Banten III, Muhammad Rizal menegaskan, PAN berkomitmen melindungi perempuan dari berbagai tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.
Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh instansi terkait untuk menyosialisasikan hal tersebut secara luas.
“Kita harus memberikan pengetahuan kepada perempuan, seperti tindakan-tindakan apa yang harus diatasi, dan tindakan-tindakan untuk pembelaan dirinya seperti apa, agar tidak terjadi kekerasan terhadap kaum perempuan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
1. PAN perjuangkan isu perempuan lewat PUAN

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 457.895 kasus pada 2022. PAN melihat tindakan kekerasan masih kerap terjadi terhadap perempuan.
Jumlah aduan itu sebenarnya mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya, yakni 459.094 kasus. Meski begitu, data tersebut masih memungkinkan bertambah karena masih banyak yang belum terlaporkan.
Salah satu komitmen PAN dalam melindungi perempuan ialah membentuk organisasi sayap partai bernama Perempuan Amanat Nasional (PUAN). Melalui organisasi tersebut, PAN memberikan advokasi kepada perempuan yang mengalami tindakan kekerasan.
Selain itu, melalui PUAN, turut memberikan pendidikan politik kepada perempuan. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong keterlibatan aktif perempuan untuk memperjuangkan berbagai isu dan aspirasi kaum hawa.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini para perempuan dapat menambah wawasannya, agar dapat mengatasi persoalan-persoalan,” imbuh Rizal.
2. Tantangan Layanan kekerasan perempuan-anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan, masih ada tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan perempuan dan anak.
"Tentunya saat ini kita masih punya tantangan dalam memberikan layanan kepada korban, baik sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan tenaga profesional sesuai kebutuhan korban maupun infrastruktur lain sebagai pendukung," kata Bintang dalam diskusi publik memperingati Hari Bahyangkara 2023 oleh Komnas Perempuan, Senin (10/7/2023).
3. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS upaya cegah tindak kekerasan

Pemerintah telah berkomitmen memastikan terlaksananya pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan, serta penegakan hukum yang komprehensif dalam kasus tindak pidana kekerasan. Salah satunya dengan menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"UU TPKS menjadi sejarah penting yang tidak hanya memberikan makna pada kemajuan pemenuhan hak-hak korban, tetapi juga memberikan sumber pengetahuan bagi masyarakat tentang kekerasan seksual yang kemudian menumbuhkan keberanian dan percaya diri mereka untuk berani bicara,” kata dia.