Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro, PDIP: Model Orde Baru

- Kemunduran dalam melindungi hak masyarakat, terutama influencer yang mengalami tindakan intimidasi atas kritik yang disampaikan.
- Dorong Komnas HAM dan Kemenham ikut bersuara untuk melindungi warga negara yang berhadapan dengan hukum karena kritik yang disampaikan.
- Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas tuduhan dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi standup comedy di acara ‘Mens Rea’.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi standup comedy di acara ‘Mens Rea’.
Andreas mengatakan, pelaporan tersebut seperti mengulang kembali model-model di zaman orde baru. Sejumlah aktivis hingga seniman yang mengkritik pemerintah harus berhadapan hukum.
"Soal Pandji memang sangat disayangkan kalau Pandji harus apa, ya, mengalami peristiwa yang boleh saya katakan ini kembali kita terulang ke model-model di zaman Orde Baru dulu gitu," kata Andreas Hugo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
1. Kemunduran dalam melindungi hak masyarakat

Andreas juga menyoroti banyaknya aksi teror yang dialami sejumlah influencer atas kritik yang mereka sampaikan. Padahal, kritik tersebut bagian dari ekspresi mewakili apa yang dirasakan oleh masyarakat.
Menurut dia, tindakan intimidasi terhadap para influencer tersebut menandakan adanya kemunduran dalam melindungi hak masyarakat.
"Kalau ini juga kemudian apa ya dipanggil, kemudian diintimidasi seperti itu, saya kira kita mengalami kemunduran di dalam melindungi hak masyarakat untuk mengekspresikan pandangan-pandangannya," kata Ketua DPP PDIP itu.
2. Dorong Komnas HAM dan Kemenham ikut bersuara

Menurut Andreas, negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya sebagaimana amant konstitusi. Karena itu, ia menyayangkan adanya tindakan-tindakan intimidatif terhadap sejumlah influnecer.
Ia juga mendorong Komnas HAM dan Kementerian HAM untuk ikut menyuarakan guna melindungi warga negara yang berhadapan dengan hukum karena kritik yang disampaikan.
"Saya kira menjadi tanggung jawab kita semua dan di sini juga ya ada Komnas HAM, Kementerian HAM seharusnya ikut apa bersuara untuk melindungi warga negara yang ada di dalam posisi ditekan oleh pihak-pihak aparat keamanan atas nama negara," kata dia.
3. Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi standup comedy di acara ‘Mens Rea’.
Laporan dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor sekaligus Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ujar Rizki di Polda Metro, Kamis (8/1/2026).


















