Mirisnya Panti Asuhan Tunas Baru yang Mengeksploitasi Anak jadi Pengemis

Lili Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik karena diduga menelantarkan anak-anak di panti asuhan Yayasan Tunas Baru. Pemilih panti asuhan ini bahkan diduga mengeksploitasi anak-anak di panti asuhan untuk dijadikan pengemis atau peminta-minta.
Dikutip Liputan6.com, (1/2), meski awalnya berbelit-belit, Lili akhirnya bersikap kooperatif. Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lili diduga sengaja melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak di panti asuhan pimpinannya hingga berujung meninggalnya bayi berusia 1 tahun 8 bulan bernama M Zikli.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.
Ketua LPA Riau Esther Yuliani di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau membenarkan adanya dugaan bahwa anak-anak yang ditelantarkan di panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa tersebut dieksploitasi untuk dijadikan pengemis dan peminta-minta.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari RT/RW setempat bahwa setiap pagi mereka dibawa oleh mobil pick-up dan kemudian setelah magrib dibawa pulang.
Banyak hal miris ditemukan di panti tersebut, mulai dari penemuan lima anak hingga puluhan orang dewasa dan lansia dengan gangguan jiwa dan dua panti lainnya yang tidak terurus.
Anak-anak yang kini diamankan di rumah aman Dinsos Riau, akan terus dikontrol oleh LPA setempat.