Lili Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik karena diduga menelantarkan anak-anak di panti asuhan Yayasan Tunas Baru. Pemilih panti asuhan ini bahkan diduga mengeksploitasi anak-anak di panti asuhan untuk dijadikan pengemis atau peminta-minta.
Dikutip Liputan6.com, (1/2), meski awalnya berbelit-belit, Lili akhirnya bersikap kooperatif. Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lili diduga sengaja melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak di panti asuhan pimpinannya hingga berujung meninggalnya bayi berusia 1 tahun 8 bulan bernama M Zikli.