Jakarta, IDN Times - Partai Ummat resmi mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai partai politik. Kabar tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi.
Ridho merupakan menantu Amein Rais. SK tersebut disahkan pada 20 Agustus 2021 dengan Nomor M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021, tentang pengesahan badan hukum Partai Ummat.
"Dengan menyebut nama Allah, kami mengumumkan kepada masyarakat, bahwa Kemenkumham telah mengesahkan badan hukum Partai Ummat," ujar Ridho dalam siaran langsung di kanal YouTube Partai Ummat Official, Sabtu (28/8/2021).