Jakarta, IDN Times - Platform gim digital Roblox mengumumkan kebijakan baru dengan memberikan kontrol lebih ketat terhadap konten dan fitur komunikasi bagi pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami, Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia," tulis Roblox dalam pernyataan resmi yang dikutip Kamis (26/3/2026).
Pernyataan ini dirilis setelah Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko sedang hingga tinggi, termasuk pemblokiran akun Roblox. Tahap implementasi dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026.
