X Ikut PP Tunas, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Disapu Bersih

- Platform X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai penyesuaian terhadap PP TUNAS tentang pelindungan anak di ruang digital.
- Mulai 27 Maret 2026, X akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan usia, dengan pemantauan berkala dari Kemkomdigi.
- Pemerintah mengapresiasi langkah X dan mendorong penyelenggara sistem elektronik lain untuk segera mengikuti kebijakan serupa demi menciptakan ekosistem digital aman bagi anak.
Jakarta, IDN Times - Platform digital X atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Twitter resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia jadi 16 tahun. Ini disebut jadi bagian dari penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Mulai 27 Maret 2026, X menyatakan bakal laksanakan rencana aksinya untuk lakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tak penuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/3/2026).
1. X sudah sampaikan perubahan ini

Alexander menyatakan, X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
2. Upaya lindungi anak di ruang digital

Dia mengaku, pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X. Melalui surat per 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander.
3. PSE lain diharapkan ikuti langkah X

Pihaknya meminta agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi. Selain itu, turut ambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ujarnya.

















