Kesthuri Siapkan Uang Apresiasi Rp15 Juta untuk Pejabat Kemenag

Juahir mengaku menyiapkan uang apresiasi Rp15 juta untuk Abdul Muhyi berdasarkan komunikasi dengan Muhammad Al Fatih.
Uang tersebut disebut diberikan setelah pelaksanaan haji selesai sebagai apresiasi atas kinerja Abdul Muhyi selama penyelenggaraan haji 2024.
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji dengan empat terdakwa dan kerugian negara Rp622,09 miliar.
Jakarta, IDN Times - Saksi dari Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Juahir mengaku pernah menyiapkan uang apresiasi Rp15 juta untuk pejabat Kementerian Agama.
Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Juahir mengatakan penyiapan uang Rp15 juta itu atas komunikasi dengan Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih. Menurutnya, uang itu disiapkan untuk eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi.
"Jadi spesifik uang itu diberikan kepada?" tanya jaksa.
"Pak Muhyi," jawab Juahir.
"Jumlahnya berapa, Pak?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah sekitar Rp15 juta," jawab Juahir.
"Ada lagi yang Bapak ingin luruskan dari keterangan Pak Juahir tadi? Semuanya sudah betul atau cukup yang itu saja?" tanya jaksa.
"Itu tadi hanya menyampaikan yang dana Rp15 juta untuk Bapak Abdul Muhyi itu sifatnya adalah dana apresiasi yang diberikan setelah pelaksanaan haji selesai, Pak," kata Fatih.
"Uang terima kasih gitu maksudnya?" tanya jaksa.
"Apresiasi. Uang apresiasi atas karena dari Kesthuri banyak merasa terbantu dengan dengan dengan kinerja Pak Muhyi selama penyelenggaraan haji 2024, Pak," kata Fatih.
"Iya, Bapak memberikan uang terima kasih karena Pak Abdul Muhyi sudah banyak membantu dari proses pengajuan sampai dengan proses yang lainnya, begitu kira-kira?" cecar jaksa.
"User-user dan lain sebagainya, banyak membantu," kata Fatih.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















