Patuhi Putusan MK, Pemerintah dan DPR Siapkan UU Penyadapan

- Supratman mengatakan, draft UU penyadapan saat ini sudah tersedia. Namun, ia mengatakan upaya penyadapan ini perlu disatukan terkait penyadapan penegakkan hukum, baik untun Polri, Kejaksaan, dan KPK.
- Menurut Supratman, UU penyadapan bagi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK harus disatukan dalam satu draft. Hal ini penting karena berkaitan dengan perlindungan bagi hak warga negara.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah dan DPR tengah menyiapkan undang-undang penyadapan. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar penyadapan diatur dalam UU sendiri.
"Dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri," kata Supratman di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).
1. Penyadapan penegak hukum dan inteligen negara harus dipisah

Lebih jauh, Supratman mengatakan, draft UU penyadapan saat ini sudah tersedia. Namun, ia mengatakan upaya penyadapan ini perlu disatukan terkait penyadapan penegakkan hukum, baik untun Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Dia mengatakan, dulu penyadapan penegakkan hukum, intelijen negara, dan pertahanan negara disatukan dalam satu undang-undang.
"Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu nggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara," kata Supratman.
2. Penyadapan penegakan hukum perlu disatukan

Menurut Supratman, uu penyadapan bagi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK harus disatukan dalam satu draft. Hal ini penting karena berkaitan dengan perlindungan bagi hak warga negara.
Ia memastikan, pemerintah akan mengatur penyadapan karena penagak hukum tidak boleh diberi kewenangan yang sembarangan.
"Tapi untuk penegakkan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, nggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
3. Penyadapan tak diatur dalam KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru tidak mengatur penyadapan sama sekali.
Hal ini disampaikan Habiburokhman menyikapi informasi di media sosial yang memyebut KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.
"Informasi tersebut diatas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan, ketentuan yang benar adalah dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.
Ia juga mengatakan, sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.
"Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

















