Saksi Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer Akui Terima Rp1,8 M

- Nila Pratiwi Ichsan mengakui menerima Rp1,8 miliar dalam sidang dugaan korupsi Sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
- Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar dan mendapat keuntungan serta gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.
- Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya termasuk Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud.
Jakarta, IDN Times - Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemnaker, Nila Pratiwi Ichsan dihadirkan menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan korupsi Sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadila Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam kesaksiannya, ia mengakui menerima Rp1,8 miliar. Pengakuan itu ia sampaikan ketika ditanya jaksa soal uang yang diterimanya.
"Untuk saksi sendiri, berapa yang telah saksi nikmati uang-uang yang non-teknis ini?" tanya jaksa.
"Izin, Pak, kalau jumlahnya saya tidak mencatatkan," ujar Nila.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nila terkait penerimaan hingga Rp 1,8 miliar. Nila membenarkan isi BAP tersebut.
"Oh, di BAP saksi, saksi disebutkan ini. Izin, Yang Mulia, di BAP nomor 14, 'saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp370 juta sampai Rp1.850.000.000' ?" tanya jaksa.
"Iya. Izin, Pak, di BAP tersebut saat perhitungan itu kalau saya terimanya yang minimal berapa tadi ya, 10 dikali 30 sekian bulan, dapatnya segitu dapatnya. Dan kemudian kalau misalnya saya menerima 50, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama," jawab Nila.
"Iya, kan Saudara dapat angkanya, penyidik kan cuma mendengar saja yang Saudara sampaikan. Iya kan?" tanya jaksa.
"Iya, karena saya tidak mencatat misalnya bulan ini berapa, bulan sekian berapa, itu Pak," jawab Nila.
Jaksa menyebut perbuatan Nila sama dengan para terdakwa dalam perkara ini.
"Berati sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini. Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya," ujar jaksa.
Jaksa lalu menanyakan apakah Nila punya itikad untuk mengembalikan uang yang pernah diterimanya. Nila mengaku ingin mengembalikan uang tersebut.
"Punya itikad baik nggak mau mengembalikan itu?" tanya jaksa.
"Punya, Pak," jawab Nila.
"Punya. Kemudian, ya, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?" tanya jaksa.
"Tidak ada, Pak," jawab Nila.
Diketahui, Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.
Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

















