PSI: Ada Gerakan Sistematis untuk Serang dan Fitnah Jokowi

- Kritisi tudingan Refly Harun terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
- Polda Metro cabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Jokowi
- Eggi Sudjana dan Damai Lubis ajukan restorative justice ke Polda Metro setelah penghentian penyidikan
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PSI Bidang Penelitian dan Pengembangan, Dedek Prayudi, menyebut ada gerakan sistematis yang berupaya menyerang dan fitnah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Dedek saat ditanya terkait maraknya isu liar yang menyudutkan Jokowi. Menurut Dedek, ada orang besar yang sengaja mengorkestrator dengan tujuan menjatuhkan citra Jokowi.
"Fitnah kepada Jokowi terbaru memperlihatkan bahwa ini adalah gerakan sistematis. Fitnah bertubi-tubi lewat berbagai isu perlihatkan memang ada orang besar yang mengorkestrasi serangan kepada Jokowi," kata dia saat dihubungi, Senin (26/1/2026).
1. Kritisi tudingan Refly Harun

Ia pun menanggapi soal pernyataan pakar hukum tata negara, Refly Harun yang menuding Eggi Sudjana sempat ditawari proyek triliunan rupiah jika meminta maaf ke Jokowi. Tawaran itu menyangkut kasus Eggi dan Damai Hari Lubis atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Jokowi.
Dedek meminta kepada Refly lebih baik fokus bekerja sebagai advokat dan mengurangi manuver politik yang berlebihan.
"Sebaiknya Pak Refly fokus saja kepada proses hukum yang sedang menjerat klien nya dan tidak menambah fitnah kepada Pak Jokowi lagi, kurang-kurangi berakrobat politik," ujar dia.
2. Polda Metro cabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencabutan status tersangka itu bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
3. Eggi Sudjana dan Damai Lubis ajukan restorative justice ke Polda Metro

Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Polda Metro Jaya telah mempertimbangkan sejumlah syarat keadilan restoratif dalam kasus itu.
“Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).

![[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20250330/kusi-kisah-nabi-cover-7d0b3b2b4abad8912775212d324e6661.jpg)
















