Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI belum memfinalisasi landasan hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dirancang sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas presiden dan lintas generasi.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, mengatakan belum ada keputusan, apakah diperlukan sebuah amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN, karena khawatir membuka kembali kotak pandora.
"Sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah TAP MPR ya, meski ini belum final ya," kata Taufik di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
