Jakarta, IDN Times - PDI Perjuangan (PDIP) akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 11 Mei 2023. Pendaftaran itu akan dilakukan serentak pukul 10.00 WIB dan dilakukan oleh PDIP tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Pendaftaran seluruh calon anggota legislatif dari kabupaten, kota, dan provinsi serta tingkat pusat akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei jam 10.00 tepat seluruh Indonesia akan melakukan pendaftaran," ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (8/5/2023).