Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan (PDIP) akan menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan itu terkait aturan calon presiden dan calon wakil presiden bisa mendaftar meski usianya belum 40 tahun, asalkan pernah menjadi kepala daerah.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan partainya juga akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke (PTUN) berkaitan dengan hasil Pemilu 2024.
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90. Kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," ujar Djarot di Jakarta, Senin (1/4/2024).