Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurut Gayus, keputusan PTUN yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta dianggap tidak mencerminkan ketepatan dalam mempertimbangkan aspek hukum yang diajukan timnya.
Gayus menjelaskan, proses hukum ini sudah melewati tahapan awal yang disebut dismissal untuk menentukan kelayakan gugatan di PTUN. Dalam proses ini, gugatan PDIP dinyatakan layak untuk diteruskan ke pengadilan. Namun, hasil akhirnya justru tidak sesuai harapan.
"Ini bukan bagian dari pengadilan. Namun yang harus dipersoalkan adalah langkah-langkah hakim dalam mengambil keputusan ini," ujar Gayus, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (25/10/2024).