Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PDIP Sebut Putusan PTUN soal Gugatan Gibran Cawapres Janggal

Konferensi pers tim hukum DPP PDI Perjuangan terkait gugatan Gibran jadi cawapres tidak diterima PTUN Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
- PDIP menganggap putusan PTUN tidak mencerminkan ketepatan dalam mempertimbangkan aspek hukum
- Pembacaan putusan ditunda hingga 2 pekan dan substansi gugatan tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh PTUN
Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurut Gayus, keputusan PTUN yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta dianggap tidak mencerminkan ketepatan dalam mempertimbangkan aspek hukum yang diajukan timnya.
Gayus menjelaskan, proses hukum ini sudah melewati tahapan awal yang disebut dismissal untuk menentukan kelayakan gugatan di PTUN. Dalam proses ini, gugatan PDIP dinyatakan layak untuk diteruskan ke pengadilan. Namun, hasil akhirnya justru tidak sesuai harapan.
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us