PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Gugatan PDIP itu teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta dibacakan secara daring melalui e-court. "Status putusan tidak dapat diterima," tulis keterangan di laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Berikut amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta:
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Diketahui, PTUN Jakarta sebelumnya mengagendakan putusan tersebut pada Kamis (17/10/2024). Namun, putusan ditunda karena majelis hakim sakit.
PDIP melayangkan gugatan karena KPU dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
PDIP berpendapat, KPU telah melanggar aturan dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.