Pegawai KPI Pusat Korban Pelecehan Seksual Ingin Resign karena Trauma

Jakarta, IDN Times - Seorang pria pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, mengaku ingin resign dari tempatnya bekerja. Ia mengaku mengalami pelecehan seksual dan bullying dari rekan kantornya.
Kasus tersebut menurutnya sudah bertahun-tahun. Bahkan, ia mengalami stres dan trauma akibat tindakan rekan kerjanya di kantor KPI.
"Saya sih masih (bekerja), tapi rencana mau keluar dari KPI. Saya sudah gak kuat, gak nyaman lagi. Ya mau resign (saya)," ungkap MS saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
1. MS mengaku masih trauma sampai sekarang

MS bercerita dirinya bekerja di KPI sejak 2011. Dari awal masuk kerja, ia mengaku sudah di-bully. Puncaknya, pegawai KPI ini mengaku mengalami pelecehan seksual.
"Puncaknya di tahun 2015, tangan saya dipegang kemudian dicoret testis saya pakai spidol," ujarnya.
Ia pun mengaku terus mendapatkan perundungan. Kondisi itu membuat MS hingga kini mengalami trauma.
"Saya mungkin sudah tidak lagi, tapi asam lambung sering kumat (bila) mengingat hal kejadian itu. Iya (saya masih agak trauma)," katanya.
2. Terkena bully karena dianggap cupu

Ia pun memperkirakan terkena bully karena dianggap cupu oleh teman kantornya. Meski begitu, MS mengaku tak berdaya melakukan perlawanan.
"Pertama saya cupu orangnya. Saya laki, tapi saya cupu, gak berani melawan. Yang kedua mungkin karena, ada perbedaan kontrak. Jadi mereka iri sama saya. Kontraknya berbeda, iri, di situlah mereka melakukan bully," ujarnya.
3. KPI akan usut kasus dugaan pelecehan di kantornya

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pun merespons kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami salah satu pegawainya. Ia mengatakan KPI akan melakukan investigasi kasus tersebut.
KPI juga akan memberikan perlindungan hukum untuk MS. Ia pun memastikan akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan.
"(KPI akan) memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. (KPI akan) menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," ucap Agung dalam keterangannya.