Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penggunaan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM darurat yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan STRP ini dimulai pada Senin (5/7/2021).
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis informasi yang dimuat dalam akun Instagram @dkijakarta.
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan mekanisme penggunaanya dan berlaku pada pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak untuk keluar masuk DKI Jakarta di saat PPKM Darurat.